A. Sunat Perempuan
1. Pengertian Sunat Perempuan
Banyak konsep yang digunakan untuk menjelaskan tentang sunat perempuan.
Dalam Islam khitan atau sunat berasal dari bahasa arab “Al-khitan” yang merupakan
isim masdar dari kata kerja “Khatana” yang berarti memotong. Khitan pada perempuan
dilakukan dengan cara memotong bagian atas (klentit) dari kemaluan (faraj) (Jendrius,
dkk.2005. Hal 3).
Khitan perempuan adalah memotong sedikit kulit labia minora atau preputium
clitoridis di atas uretra di farji atau kemaluan. Kata lain yang sering digunakan adalah
sunat dan istilah lain yang kurang dikenal yaitu khifad yang berasal dari kata khafd ,
istilah ini khusus untuk khitan perempuan (Gani, 2007. ¶ 3).
Secara internasional sunat perempuan dikenal dengan istilah female genital
cutting (FGC) atau genital mutilation. Genital cutting adalah pemotongan alat kelamin
sedangkan genital mutilation identik dengan perusakan alat kelamin. FGC merupakan
segala prosedur menghilangkan sebagian atau seluruh bagian alat kelamin luar
perempuan atau perlukaan organ genital perempuan baik karena didasari oleh alasan
kebudayaan atau alasan nonmedis lainnya (Juli, 2006) Aide Medicale Internationale, hal
39.
Universitas Sumatera Utara2. Tipe-tipe Sunat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN TANGGAPAN