KHITAN PEREMPUAN UNTUK MENSTABILKAN SYAHWATNYA

oleh ADAB-ADAB HUBUNGAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARIAT pada 11 Februari 2011 pukul 16:43 ·
Kita semua sudah mengetahui bahwa khitan merupakan sunnah agama yang wajib dijalankan, apabila sudah mempunyai anak segeralah utk dikhitan, Imam al khaththabi berkata, " adapun khitan, maka sebagian ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syiar agama, yang dengannya di ketahui seorang muslim atau kafir. ( Tuhfatul mauduud hal 278-279, fathul baari X/342, al majmuu' syarhul muhadzdzab I/300)
tapi bagaimana dengan khitan anak perempuan?

Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda kpd ummu 'Athiyah,"apabila engkau mengkhitan (perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, jangan engkau memotong semuanya. karena demikian itu dapat membaguskan WAJAH dan lebih baik bagi suami". (hadit shahih di riwayatkan oleh khathib albaghdadi dalam kitab Taarikh nya (V/327).

Manfaat khitan bagi perempuan dilakukan sesuai sunnah agar dapat menstabilkan syahwatnya, MEMPERCANTIK WAJAHNYA, dan terhormat di sisi suaminya.
Dan masih banyak manfaat khitan yang lainnya.
Dijaman sekarang sunnah seperti ini sudah banyak yang ditinggalkan oleh para orangtua. apabila tidak dikhitan di kuatirkan syahwat tidak stabil, karena masih adanya daging yang yang belum di khitan dan apabila kena gesekan celana akan mempengaruhi syahwatnya.
tapi banyak para dokter yang tidak memberikan rekomendasi ini. dengan alasan macam-macam yang tidak sesuai dengan perkataan sunnah Rasululloh. khitan dilakukan bukan dengan dokter spesialis anak, tetapi khitan dilakukan oleh bidan yang mempunyai pemahaman agamas islam yang baik dan sudah berpengalaman.

Semoga bermanfaat