إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami pulalah yang akan menjaganya.” (QS. Al Hajr: 9)


Selasa

sunnat bagi wanita


A. Sunat Perempuan
1. Pengertian Sunat Perempuan
 Banyak konsep yang digunakan untuk menjelaskan  tentang sunat perempuan.
Dalam Islam khitan atau sunat berasal dari bahasa arab “Al-khitan” yang merupakan
isim masdar dari kata kerja “Khatana” yang berarti memotong. Khitan pada perempuan
dilakukan dengan cara memotong bagian atas (klentit) dari kemaluan (faraj) (Jendrius,
dkk.2005. Hal 3).
Khitan perempuan adalah memotong sedikit kulit labia minora atau  preputium
clitoridis di atas uretra di farji atau kemaluan. Kata lain yang sering digunakan adalah
sunat dan istilah lain yang kurang dikenal yaitu  khifad  yang berasal dari kata  khafd  ,
istilah ini khusus untuk khitan perempuan (Gani, 2007. ¶ 3).
Secara internasional sunat perempuan dikenal dengan istilah  female  genital
cutting (FGC) atau genital mutilation. Genital cutting adalah pemotongan alat kelamin
sedangkan  genital mutilation identik dengan perusakan alat kelamin. FGC merupakan
segala prosedur menghilangkan sebagian atau seluruh bagian alat kelamin luar
perempuan atau perlukaan organ genital perempuan baik karena didasari oleh  alasan
kebudayaan atau alasan nonmedis lainnya  (Juli, 2006) Aide Medicale Internationale, hal
39.
Universitas Sumatera Utara2. Tipe-tipe Sunat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN TANGGAPAN